Uang dan Lembaga Keuangan
Definisi uang
. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum.
. Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
• Alat tukar atau medium of exchange yang dapat
mempermudah pertukaran.
• Satuan hitung (unit of account) digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
• Alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
• Standar pembayaran dimasa mendatang (standar of demand payment)
Syarat - Syarat Uang
• Harus diterima secara umum (acceptability).
• Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
• Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
• kualitasnya cenderung sama (uniformity),
• jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
• tidak mudah dipalsukan (scarcity).
• Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
• memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis Uang
• uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Menurut bahan pembuatannya
1. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1a. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk
mata uang.
1b. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau
cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah
(Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
1c. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya
uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan
semangkuk bakso).
2. uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut Nilainya
1. Uang penuh (full bodied money) : apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal
yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas
yang dikandungnya.
2. Uang tanda (token money) : adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Bentuk Uang
1. Uang fiat (fiat money atau token money) : komoditas yang diterima sebagai uang namun nilai nominalnhya jauh lebih besasr dari nilai komoditas itu sendiri(intrinsiknya).
2. Uang komoditas (commodity money): uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
3. Uang hampir likuid (near money) : uang yang dalam penggunaannya perlu ditukar lebih dahulu, karena ini bukan subtitusi sempurna dari uang kertas atau logam.
Teori nilai uang
Tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan:
* apakah sebenarnya uang?
* mengapa uang itu ada harganya?
* mengapa uang itu sampai beredar?
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan.
Teori uang statis
1. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
2. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
3. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya ekonomi.
4. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya
kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
1. Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat,
maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
2. Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
3. Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
4. Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Model Matematis Proses Penciptaan Uang
1. Uang Primer (monetery base) : notasi B adalah jumlah uang yang dipegang masyarakat dalam bentuk uang kartal (C) dan cadangan wajib (R) yang dikontrol oleh
bank sentral
2. Giro wajib minimum (reserve deposit ratio = reserve requirement ratio = RRR) dengan notasi rr yang ditentukan oleh bank sentral.
3. Rasio uang kartal giral (currency deposit ratio) dengan notasi cr yang menggambarkan pilihan bentuk uang yang dipegang masyarakat
Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan : lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).
• Lembaga Keuangan Depositori, menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito. Seperti bank.
• Lembaga Keuangan Non-Depositori, disebut juga Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang kegiatan
usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana masyarakat dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau menawarkan jasa pembiayaan sewa
guna usaha dll.
• Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank :
• Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang.
• Menerima simpanan dari masyarakat.
• Menyalurkan dana.
• Penyediaan dana setiap saat
– Dana masyarakat sendiri
– Pemberian pinjaman
• Melakukan penagihan/inkaso.
• Menanamkan kelebihan dana.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkannya namun tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
• Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
• Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat
Berharga (Investment Type), yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.
Lembaga Pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalamm bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Berdasarkan Kepres No.61 tahun 1988, bidang usahanya sebagai berikut :
– Sewa guna usaha (leasing)
– Modal ventura (ventue capital)
– Anjak piutang (factoring)
– Pembiayaan konsumen (consumer finance)
– Kartu kredit (credit card)
– Perdagangan surat-surat berharga (securities company)
Perusahaan perasuransian,
a. Usaha asuransi
– Asuransi kerugian atau non life insurance, usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa tak pasti.
– Asuransi jiwa/ life insurance
– Reasuransi/ re-insurance, yaitu pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.
b. Usaha Penunjang
• Pialang asuransi
• Pialang reasuransi
• Penilai kerugian asuransi
• Konsultan aktuaria
• Agen asuransi
• Dana Pensiun, adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
• Reksa Dana, investment fund atau mutual fund adalah badan yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
• Pegadaian, adalah satu-satunya lembaga yang diizinkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
• Perusahaan modal ventura, adalah usaha pembiayaan dan bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk waktu
tertentu.
• Perusahaan penjamin, adalah usaha pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajibankewajiban keuangan terjamin, bilamana terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutsng, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil serta pembelian barang secara angsuran.
Jenis dan Macam Lembaga Perbankan
Bank Sentral, yakni Bank Indonesia yang mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan, melaksanakan kebijaksanaan pemerintah serta tidak melakukan operasional untuk masyarakat umum. UU No.23/1999 berlaku tanggal 17 Mei 1999 memberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya.
Visi Bank Indonesia,
Menjadi lembaga bank sentral yang dipercaya secara nasional
maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Sasaran strategis Bank Indonesia :
– Mencapai stabilitas harga.
– Menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efektif.
– Menjamin keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
– Meraih citra positif baik internal maupun eksternal.
– Meningkatkan koordinasi dan jejaring dengan pihakpihak yang berkepentingan.
– Menjadi organisasi yang berbasis pengetahuan.
– Mengembangkan sumber daya manusia yang efektif dan berkompetensi tinggi.
Bank Perkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Bagi Hasil, dalam kegiatan pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli seperti Bank Muamalat.
Tugas dan Lapangan Usaha Bank
• Agent of trust, stability and welfare, sebagai lembaga kepercayaan masyarakat tempat menyimpan uang, lalu lintas pembayaran, pengiriman uang dan sebagainya.
• Agent of Development, sebagai alat pertumbuhan ekonomi.
• Agent of equality, sbagai lembaga pemerataan ekonomi sesuai azas kekeluargaan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Usaha Bank Umum
• Menerbitkan surat pengakuan hutang/promes.
• Membeli/menjual/menjamin atas resiko sendiri atau untuk kepentingan nasabahnya.
• Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah.
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, meminjamkan dana kepada bank lain.
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan nasabah.
• Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
• Memberikan kredit.
• Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat-surat berharga.
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tak tercatat di bursa efek.
• Membeli melalui pelelangan agunan/ jaminan, baik semua/sebagian dalam hal debitur tak memenuhi kewajibannya pada bank dengan syarat agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
• Melakukan usaha kartu kredit.
• Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.
. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum.
. Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
• Alat tukar atau medium of exchange yang dapat
mempermudah pertukaran.
• Satuan hitung (unit of account) digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
• Alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
• Standar pembayaran dimasa mendatang (standar of demand payment)
Syarat - Syarat Uang
• Harus diterima secara umum (acceptability).
• Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
• Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
• kualitasnya cenderung sama (uniformity),
• jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
• tidak mudah dipalsukan (scarcity).
• Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
• memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis Uang
• uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Menurut bahan pembuatannya
1. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1a. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk
mata uang.
1b. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau
cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah
(Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
1c. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya
uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan
semangkuk bakso).
2. uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut Nilainya
1. Uang penuh (full bodied money) : apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal
yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas
yang dikandungnya.
2. Uang tanda (token money) : adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Bentuk Uang
1. Uang fiat (fiat money atau token money) : komoditas yang diterima sebagai uang namun nilai nominalnhya jauh lebih besasr dari nilai komoditas itu sendiri(intrinsiknya).
2. Uang komoditas (commodity money): uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
3. Uang hampir likuid (near money) : uang yang dalam penggunaannya perlu ditukar lebih dahulu, karena ini bukan subtitusi sempurna dari uang kertas atau logam.
Teori nilai uang
Tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan:
* apakah sebenarnya uang?
* mengapa uang itu ada harganya?
* mengapa uang itu sampai beredar?
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan.
Teori uang statis
1. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
2. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
3. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya ekonomi.
4. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya
kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
1. Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat,
maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
2. Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
3. Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
4. Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Model Matematis Proses Penciptaan Uang
1. Uang Primer (monetery base) : notasi B adalah jumlah uang yang dipegang masyarakat dalam bentuk uang kartal (C) dan cadangan wajib (R) yang dikontrol oleh
bank sentral
2. Giro wajib minimum (reserve deposit ratio = reserve requirement ratio = RRR) dengan notasi rr yang ditentukan oleh bank sentral.
3. Rasio uang kartal giral (currency deposit ratio) dengan notasi cr yang menggambarkan pilihan bentuk uang yang dipegang masyarakat
Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan : lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).
• Lembaga Keuangan Depositori, menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito. Seperti bank.
• Lembaga Keuangan Non-Depositori, disebut juga Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang kegiatan
usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana masyarakat dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau menawarkan jasa pembiayaan sewa
guna usaha dll.
• Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank :
• Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang.
• Menerima simpanan dari masyarakat.
• Menyalurkan dana.
• Penyediaan dana setiap saat
– Dana masyarakat sendiri
– Pemberian pinjaman
• Melakukan penagihan/inkaso.
• Menanamkan kelebihan dana.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkannya namun tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
• Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
• Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat
Berharga (Investment Type), yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.
Lembaga Pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalamm bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Berdasarkan Kepres No.61 tahun 1988, bidang usahanya sebagai berikut :
– Sewa guna usaha (leasing)
– Modal ventura (ventue capital)
– Anjak piutang (factoring)
– Pembiayaan konsumen (consumer finance)
– Kartu kredit (credit card)
– Perdagangan surat-surat berharga (securities company)
Perusahaan perasuransian,
a. Usaha asuransi
– Asuransi kerugian atau non life insurance, usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa tak pasti.
– Asuransi jiwa/ life insurance
– Reasuransi/ re-insurance, yaitu pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.
b. Usaha Penunjang
• Pialang asuransi
• Pialang reasuransi
• Penilai kerugian asuransi
• Konsultan aktuaria
• Agen asuransi
• Dana Pensiun, adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
• Reksa Dana, investment fund atau mutual fund adalah badan yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
• Pegadaian, adalah satu-satunya lembaga yang diizinkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
• Perusahaan modal ventura, adalah usaha pembiayaan dan bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk waktu
tertentu.
• Perusahaan penjamin, adalah usaha pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajibankewajiban keuangan terjamin, bilamana terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutsng, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil serta pembelian barang secara angsuran.
Jenis dan Macam Lembaga Perbankan
Bank Sentral, yakni Bank Indonesia yang mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan, melaksanakan kebijaksanaan pemerintah serta tidak melakukan operasional untuk masyarakat umum. UU No.23/1999 berlaku tanggal 17 Mei 1999 memberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya.
Visi Bank Indonesia,
Menjadi lembaga bank sentral yang dipercaya secara nasional
maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Sasaran strategis Bank Indonesia :
– Mencapai stabilitas harga.
– Menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efektif.
– Menjamin keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
– Meraih citra positif baik internal maupun eksternal.
– Meningkatkan koordinasi dan jejaring dengan pihakpihak yang berkepentingan.
– Menjadi organisasi yang berbasis pengetahuan.
– Mengembangkan sumber daya manusia yang efektif dan berkompetensi tinggi.
Bank Perkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Bagi Hasil, dalam kegiatan pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli seperti Bank Muamalat.
Tugas dan Lapangan Usaha Bank
• Agent of trust, stability and welfare, sebagai lembaga kepercayaan masyarakat tempat menyimpan uang, lalu lintas pembayaran, pengiriman uang dan sebagainya.
• Agent of Development, sebagai alat pertumbuhan ekonomi.
• Agent of equality, sbagai lembaga pemerataan ekonomi sesuai azas kekeluargaan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Usaha Bank Umum
• Menerbitkan surat pengakuan hutang/promes.
• Membeli/menjual/menjamin atas resiko sendiri atau untuk kepentingan nasabahnya.
• Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah.
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, meminjamkan dana kepada bank lain.
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan nasabah.
• Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
• Memberikan kredit.
• Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat-surat berharga.
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tak tercatat di bursa efek.
• Membeli melalui pelelangan agunan/ jaminan, baik semua/sebagian dalam hal debitur tak memenuhi kewajibannya pada bank dengan syarat agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
• Melakukan usaha kartu kredit.
• Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.
Teori Perdagangan Internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan
dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri,
perdagangan internasional sangatlah rumit dan
kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas
politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan
adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena
adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan
timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
Model Adam Smith
Model Adam Smith ini memfokuskan pada keuntungan mutlak yang menyatakan bahwa
suatu negara akan memperoleh keuntungan mutlak dikarenakan negara tersebut
mampu memproduksi barang dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan negara
lain. Menurut teori ini jika harga barang dengan jenis sama tidak memiliki
perbedaan di berbagai negara maka tidak ada alasan untuk melakukan perdagangan
internasional.
Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan
konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model
Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik
produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi
dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan
memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara
langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan
modal dalam negara.
Model Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai
alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan
kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang
lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut
tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal
kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari
perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau
negara-negara akan mengekspor barang yang membuat
penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang
yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris
dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji
empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa
Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif
dibanding memiliki kecukupan modal dan sebagainya.
Faktor Spesifik
Dalam model ini, mobilitas buruh antara
industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar
industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu
dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak
secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan
dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang
tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai
tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan
modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk
pengendalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan
bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam
pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk
memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.
Model Gravitasi
Model gravitasi
perdagangan menyajikan sebuah
analisis yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih
teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan
berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran
ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga
memperhitungkan jarak dan ukuran fisik di antara dua benda. Model ini telah
terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisis ekonometri. Faktor lain seperti
tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga
dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.
Manfaat perdagangan internasional
·
Menjalin
Persahabatan Antar Negara
·
Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri
sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
·
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
·
Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnyaharga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnyaharga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
·
Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Faktor pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara
melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
·
Faktor
Alam/ Potensi Alam
·
Untuk
memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
·
Adanya
perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber
daya ekonomi
·
Adanya
perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan
adanya perbedaan hasil produksi dan adanya
keterbatasanproduksi.
·
Adanya
kesamaan selera terhadap suatu barang.
Perdagangan internasional bukan hanya
bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnyadi bidang lain pada masa
globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik,sosial, dan
pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan
semua negara untuk memenuhikebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan
manusia, tidak ada manusia yang bisahidup sendiri, tanpa bantuan orang lain.
Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yangbisa bertahan tanpa kerja sama
dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dariperdagangan
internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China,
danVietnam. Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya,
ketika harga bahanpangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras
berupaya untuk dapatmengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di
sini juga berfungsi secarasosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa
berakibat pada krisis ekonomi. Akibatberantainya akan melanda ke semua negara.
Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan
sepertiini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara.
Misalnya, saham telkomseldimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan
Singapura. Perusahaan multi nasional sepertiini dapat mempererat hubungan
sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagainegara saling
bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di antara mereka. Perdagangan
internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negarabisa
mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga
bisamempererat hubungan dagang. Perdagangan internasional juga berfungsi untuk
pertahanan keamanan. Misalnya, suatunegara nonnuklir mau mengembangkan senjata
nuklir. Negara ini dapat ditekan dengandikenai sanksi ekonomi. Artinya, negara
lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagangdengan negara tersebut.
Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal inidilakukan demi
terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional juga terkait dengan
pertahanan suatu negara. Setiap negaratentu membutuhkan senjata untuk
mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negaramampu memproduksi
senjata. Maka diperlukan impor senjata. Untuk mencegah perdagangan
barang-barang yang membahayakan, diperlukan kerjasama internasional. Barang
yang membahayakan tersebut misalnya senjata gelap, obat-obatanterlarang, hewan
langka, ternak yang membawa penyakit menular, dsb. Untuk kepentinganinilah
pemerintah semua negara memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk
pemerintahsuatu negara untuk memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki
suatu negara.Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah
dibayar. Pemeriksaan jugauntuk mengecek barang-barang tersebut barang
selundupan ataupun barang terlarang atautidak. Cara yang digunakan dalam
pemeriksaan antara lain dengan melihat dokumen barang,menggunakan detektor
barang berbahaya, atau menggunakan anjing pelacak.
Peraturan/Regulasi Perdagangan
Internasional
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui
perjanjian bilateral antara dua negara.
Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara
memiliki tarif tinggi dan banyak
pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan
akan perdagangan bebas menjadi yang
terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk
beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar
Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjianmultilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha
untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan
perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan
dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara
mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan
kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka
kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting
secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung
penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung
terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan
Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara
ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan
usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan
perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam
koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh
proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun.
Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang,
merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian
internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur
dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali
tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri
dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya
perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional
diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui
beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan,NAFTA antara Amerika
Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara
mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of
America(FTAA)
gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin.
Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral
Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun berikutnnya